Diduga oplos tabung gas subsidi, oknum pegawai Dinsos Kabupaten Tagerang ditangkap
Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Tangerang diduga melakukan pengoplosan gas elphiji subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg untuk mendapatkan keuntungan
Elshinta.com - Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Tangerang diduga melakukan pengoplosan gas elphiji subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg untuk mendapatkan keuntungan.Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto saat menggelar ekspose kasus.
Gudang sub pangkalan gas elpiji yang dijadikan sebagai lokasi penyuntikan gas bersubsidi kemasan 3 kilogram secara ilegal digerebek personil Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten. Dari penggerebekan yang berlangsung di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, petugas mengamankan MS, 53 tahun, dan EN, 46 tahun, warga setempat yang merupakan pemilik dan operator penyuntikan.
Dalam penggrebekan tersebut petugas mengamankan barang bukti 21 tabung gas 12 kg yang sudah diisi, 10 tabung 12 kg kosong, 59 tabung gas 3 kg isi, 41 tabung 3 kg kosong, mobil Daihatsu losbak berikut kunci kontak.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Didik Heriyanto menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat atas kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah tangerang. Selasa, 27 Mei 2025.
"Tim Subdit Indag langsung bergerak melakukan pendalaman atas informasi adanya sub pangkalan yang melakukan perdagangan curang dengan memindahkan gas 3 kilogram ke dalam tabung non subsidi," kata Didik seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Selasa (27/5).
Dijelaskan Didik, sub pangkalan yang dilakukan penggrebekan tersebut ialah milik MS yang diketahui sebagai pegawai negeri sipil pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
"Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung gas 3 kg sebanyak 50 tabung. Setiap tabung non subsidi diisi 4 tabung gas subsidi. Tabung gas 12 hasil penyuntikan oleh tersangka dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu. Bisnis haram ini telah dilakukan tersangka selama 3 bulan dan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 612 juta," ungkap Didik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.