Lancarkan Operasi Aman Candi 2025, Polres Boyolali tangkap 17 pelaku premanisme
Polres Boyolali Polda Jawa Tengah melakukan Operasi Aman Candi 2025,yang dilancarkan mulai 12 hingga 31 Mei 2025.
Elshinta.com - Polres Boyolali Polda Jawa Tengah melakukan Operasi Aman Candi 2025,yang dilancarkan mulai 12 hingga 31 Mei 2025. Sasaran operasi adalah aksi premanisme di wilayah hukum Polres Boyolali. Dalam operasi yang di lancarkan tersebut,17 pelaku premanisme berhasil diamankan.
Dalam keterangan pers dengan menghadirkan para pelaku dan sejumlah barang bukti di Mapolres pada Rabu (28/5), Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi dan Bagian Humas, Iptu Wienarsih menerangkan, modus-modus yang dilakukan kelompok maupun individu pelaku pengganggu iklim investasi, bentuknya adalah pemerasan, pungli, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan dan lainnya. Pelaku sindikat jaringan premanisme yang mengganggu perekonomian.
"Polres Boyolali telah mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Dimana lokasi pengamanan yaitu dengan modus, meminta-minta sejumlah uang kepada sopir truk yang berada di TKP Simpang Baru Terminal Penggung. Kemudian perempatan terminal lama Tamansari dan Jalan Kemusu - Juwangi. Ada pula yang memukul jendela dan pintu mobil di perempatan lampu merah. Jika tidak diberi maka mengancam. TKP di lampu merah Surowedanan Boyolali." kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto.
Dalam Operasi tersebut, polres juga menggagalkan rencana tawuran oleh pelajar di Kelurahan dan Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Kapolres mengatakan, pertama operasi dilancarkan, petugas mengamankan 30 knalpot brong tidak standar. Dan juga menindak pelaku pelanggaran lalulintas serta menggagalkan upaya aksi balap liar.
Selain 17 pelaku premanisme, polisi juga mengamankan 10 pelaku yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bersama-sama di sejumlah tempat.
"Dimana 10 orang ini terlibat dalam kasus 170 KUHP tentang penganiayaan bersama sama, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun." kata Rosyid Hartanto.
Sedangkan untuk pelaku parkir liar dan meminta minta di perempatan jalan, dilakukan pembinaan dan lapak tempat operasi dibongkar petugas.