Kapolres Pemalang ungkap kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pemalang, Kapolres AKBP Eko Sunaryo mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajarannya dalam beberapa pekan terakhir.

Update: 2025-05-28 22:10 GMT
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pemalang, Kapolres AKBP Eko Sunaryo mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajarannya dalam beberapa pekan terakhir. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian dengan kekerasan, yang kesemuanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kapolres menyebutkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pemalang dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pengeroyokan terhadap seorang sopir bus, yang terjadi pada Rabu, 9 April 2025, di Terminal Grosir Comal. Korban dalam peristiwa ini adalah M (45), seorang sopir bus jurusan Jakarta – Pekalongan.

Kapolres Pemalang menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan berawal dari aksi pelaku AF (29) yang secara sengaja menghalangi laju bus saat korban hendak parkir di area terminal. Perselisihan kemudian berlanjut ketika korban turun dari bus dan duduk di sebuah warung di kawasan terminal.

“Korban didatangi oleh sejumlah orang, termasuk tersangka AF. Secara tiba-tiba, tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa pisau,” ujar AKBP Eko Sunaryo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Rabu (28/5).

Korban yang mengalami luka akibat serangan tersebut sempat berlari menyelamatkan diri dan meminta pertolongan dari warga sekitar. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Purwoharjo, dan karena kondisi luka yang cukup serius, dirujuk ke rumah sakit di Pemalang untuk perawatan lebih lanjut.

Tersangka AF akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 15 Mei 2025, di tempat kerjanya yang berada di Surabaya, Jawa Timur, setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Polres Pemalang.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-2e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tegas Kapolres.

Selain itu, Polres Pemalang juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Lawangrejo, Pemalang. Tersangka berinisial JDA (19), warga Kelurahan Pelutan, diamankan atas aksinya yang membahayakan keselamatan korbannya.

“Tersangka JDA memepet korban berinisial A (44) yang sedang mengendarai sepeda motor, lalu menendang korban hingga jatuh dari kendaraannya,” jelas Kapolres.

Setelah korban terjatuh, tersangka langsung mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri. Berkat laporan cepat dari masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Pemalang, tersangka berhasil ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.

AKBP Eko Sunaryo menegaskan bahwa Polres Pemalang akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan premanisme. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal,” ungkapnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, pemberantasan premanisme adalah perintah langsung dari pimpinan tertinggi Polri, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi nasional yang kondusif.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut bekerjasama dengan Kepolisian, dalam mencegah aksi premanisme di lingkungan masyarakat,Harap segera melapor bila melihat aksi premanisme, melalui Call Center Polri 110 atau Hotline WhatsApp Polres Pemalang 085643353454," imbuh Kapolres Pemalang.

Tags:    

Similar News