Polres Rohul Riau bekuk tiga orang pembakar hutan produksi terbatas

Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul), Riau, membekuk tiga orang terduga kasus pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto.

By :  Darmadi
Update: 2025-05-30 19:28 GMT
Tim Tipidter Polres Rohul ketika berada di lokasi HPT yang diduga dibakar oleh tiga orang untuk dijadikan kebun sawit. ANTARA/HO-Polres Rohul

Elshinta.com - Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul), Riau, membekuk tiga orang terduga kasus pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto.

Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi Emil Eka Putra mengatakan penangkapan pelaku pembakaran hutan berinisial AMS, H, dan S merupakan respons cepat terhadap temuan titik panas dan kerusakan lingkungan.

"Ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal yang berujung pada kebakaran hutan. Setelah dibakar, mereka mau menanam sawit di HPT itu," kata Emil dalam keterangan resmi yang diterima di Pekanbaru, Jumat (30/05).

Kapolres menjelaskan peristiwa kebakaran hutan itu terdeteksi pertama kali pada Selasa (27/5) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika personel Kepolisian Sektor Rokan IV Koto melakukan verifikasi titik panas.

Di lokasi itu, polisi menemukan adanya pembukaan lahan seluas lebih kurang 10 hektare di lereng bukit dengan metode imas tumbang atau tebang bakar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Rohul langsung diterjunkan ke lokasi pada Rabu (28/5), untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasil survei mengonfirmasi bahwa area seluas 10 hektare tersebut telah hangus terbakar.

"Meskipun api utama sudah padam, kepulan asap masih terlihat akibat bara api yang belum sepenuhnya mati," jelas Emil.

Emil menegaskan lokasi pembukaan lahan yang terbakar tersebut diduga kuat masuk dalam kawasan HPT. Kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran ini sangat besar mengingat pentingnya fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem.

Berdasarkan penyelidikan intensif, tim mengidentifikasi AMS sebagai pemilik lahan yang terbakar, dibantu dua orang pekerjanya, yakni H dan S. Turut diamankan barang bukti berupa dua potong kayu sisa terbakar, sisa minyak yang diduga digunakan untuk membakar ranting kayu, dan satu botol sisa minyak solar.

"Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Emil.

Tags:    

Similar News