KPK kembali panggil eks Cabup Bojonegoro jadi saksi kasus PLTU Cirebon

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono (TH) untuk menjadi saksi kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon.

Update: 2025-06-05 15:53 GMT
KPK (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono (TH) untuk menjadi saksi kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Kamis.

Sebelumnya, Teguh dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Senin (26/5), yakni dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur corporate affair pada PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Untuk kasus tersebut, KPK pada 15 November 2019 menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa tersangka Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Sutikno memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Tags:    

Similar News