Menteri LH: Aktifitas pertambangan di Raja Ampat langgar undang-undang

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat, melanggar undang-undang.

Update: 2025-06-09 15:16 GMT
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.

Elshinta.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat, melanggar undang-undang. Terutama Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kementerian Lingkungan Hidup masih mengawasi empat perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut. Empat pertambangan itu yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

"Keempat-empatnya merupakan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang terkait pengaturan pulau kecil dan pesisirnya,” kata Hanif dalam jumpa pers di Jakarta seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel, Senin (9/6). 

Perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di empat pulau di kawasan Raja Ampat. Yaitu Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, dan Pulau Kawe. 

Menteri LH menyebut ada 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin berakhir. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2004.

"Intinya Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang seharusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka," lanjut hanif. 

Kegiatan penambangan di Pulau Gag telah dihentikan untuk sementara. Hal tersebut menyusul arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam merespon aduan masyarakat.

Tags:    

Similar News