Kanwil DJP Jatim I serahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan tersangka B selaku Direktur PT SBI beserta barang bukti ( tahap II/PP-22) terkait kasus tindak pidana perpajakan. Hal itu menandai telah selesainya salah satu proses penting dalam penegakan hukum perpajakan.
Elshinta.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan tersangka B selaku Direktur PT SBI beserta barang bukti ( tahap II/PP-22) terkait kasus tindak pidana perpajakan. Hal itu menandai telah selesainya salah satu proses penting dalam penegakan hukum perpajakan.
Proses ini merupakan hasil sinergi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dan Kejaksaan Tinggi hingga kasus dapat diselesaikan dengan tuntas. Kasus ini dinyatakan lengkap (P21) dan kini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para PPNS dan Tim Kejaksaan yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun melalui keterangan tertulis.
Tersangka B diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan periode 2013-2015 dengan sejumlah modus yaitu
- Menggunakan faktur pajak fiktif
- Menyampaikan SPT tidak lengkap/tidak benar
- Tidak menyetorkan PPN yang dipungut dari konsumen.
Dari bukti permulaan tsb, perbuatan itu menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp.890 juta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun menegaskan semua tindakan menyimpang di perpajakan seperti praktik manipulasi faktur pajak dan penggelapan PPN adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi, dan harus diberi hukuman.
Untuk itu, DJP akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukun yang berlaku.
Penulis : Yuyun Arbayah