Terima instruksi Mendagri soal penertiban ormas beratribut TNI, Walikota Bekasi: Siap laksanakan
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut atau seragam menyerupai milik TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Elshinta.com - Pemerintah Kota Bekasi menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan atribut atau seragam menyerupai milik TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas apabila menerima instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami siap melaksanakan penertiban sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu instruksi resmi dari Kemendagri," kata Tri Adhianto kepada Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (24/6).
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bekasi akan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat demi menciptakan ketertiban sosial dan menghindari penyalahgunaan simbol negara.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban di Kota Bekasi dan menghormati aturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan seluruh kepala daerah di Indonesia harus aktif melakukan pendataan serta menindak ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai instansi negara.
“Silahkan kepala daerah melakukan pendataan terhadap ormas yang masih menggunakan atribut menyerupai instansi negara. Ini jelas pelanggaran Undang-Undang,” tuturnya.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga wibawa dan otoritas institusi resmi negara, yang dapat tercoreng jika simbol-simbol kenegaraan digunakan secara tidak sah oleh kelompok masyarakat tertentu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.