Satpol PP Bogor bentuk Majelis Kode Etik, dua anggota disidang

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor resmi membentuk Majelis Kode Etik sebagai wadah penegakan disiplin dan etika kerja di lingkungan Satpol PP. Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor Prayoga Santosa mengatakan, pembentukan majelis itu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Majelis Kode Etik Satpol PP.

Update: 2025-06-26 07:03 GMT
Dua anggota Satpol PP menjalani sidang etik di Kantor Satpol PP, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Satpol PP Kabupaten Bogor

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor resmi membentuk Majelis Kode Etik sebagai wadah penegakan disiplin dan etika kerja di lingkungan Satpol PP. Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor Prayoga Santosa mengatakan, pembentukan majelis itu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Majelis Kode Etik Satpol PP.

"Dengan adanya Majelis Kode Etik ini, seluruh Satpol PP di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor, wajib memiliki wadah untuk meningkatkan kedisiplinan bagi ASN maupun non-ASN, serta menegakkan etika kerja," kata Prayoga di Cibinong, Rabu.

Ia menyebutkan, Majelis Kode Etik Satpol PP Kabupaten Bogor mulai diterapkan setelah keluarnya Surat Keputusan Bupati pada 28 Mei 2025 lalu. Bahkan, kata dia, majelis tersebut telah menggelar sidang terhadap dua anggota yang terbukti melanggar kode etik, yakni tidak masuk kerja selama lima hari tanpa keterangan.

"Keduanya sudah disidang hari ini dipimpin oleh Pelaksana Harian Satpol PP dan diputuskan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pembayaran gaji dan sanksi sosial lainnya," ujarnya.

Terkait status kepegawaian dua anggota tersebut, Prayoga memastikan pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi perubahan sikap yang bersangkutan sebelum diputuskan kembali bekerja secara normal. Ia menegaskan, Majelis Kode Etik berlaku untuk seluruh anggota Satpol PP, baik ASN maupun non-ASN. Untuk pejabat struktural di bawah Kepala Satpol PP, keputusan penindakan diambil oleh Kepala Satpol PP.

Jika pelanggaran dilakukan oleh Kepala Satpol PP, keputusan berada di Sekretaris Daerah.

Tags:    

Similar News