Polresta Bandarlampung: Warga baru harus didata hindari kejahatan
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menegaskan bahwa semua warga baru yang datang di wilayah itu harus didata guna menghindari kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Elshinta.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menegaskan bahwa semua warga baru yang datang di wilayah itu harus didata guna menghindari kejahatan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
"Kasus rumah kos dijadikan produksi narkotika jenis tembakau sintesis harus jadi pelajaran bagi kita semua, karena kejahatan bisa terjadi di mana saja," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Bandarlampung, Sabtu.
Sehingga, kata dia, penting bagi Bhabinkamtibmas dan pihak lingkungan masing-masing meningkatkan kewaspadaan dengan mendata seluruh warga yang masuk ke daerah agar tempatnya tidak dijadikan lokasi tindak kejahatan.
"Jadi kerja sama dengan lingkungan tetap jalan terus. Kasus ini juga mengingatkan kita semua harus meningkatkan kewaspadaan bersama, sebab apa saja bisa terjadi," kata dia.
Terlebih, kata Kapolresta Bandarlampung itu, pelaku kejahatan akan banyak cara dan strategi untuk melancarkan aksinya, sehingga hal ini menjadi serius untuk diperhatikan.
"Jadi memang kejadian ini bukan karena lingkungan tidak open, namanya penjahat mau bikin itu di kosan pasti menyamarkan atau tidak memberikan identitas diri secara lengkap ini menjadi serius sehingga kita harus waspada karena hal seperti bisa terjadi di mana saja," kata dia.
Menurut dia, dengan setiap elemen masyarakat yang waspada, lingkungannya akan aman dari tindak kejahatannya, terutama peredaran narkotika karena hal ini sangat berbahaya dapa merusak mental dan ekonomi generasi muda.
"Bisa dibayangkan bahaya narkotika jenis tembakau sintesis ini dengan 200 gram bahan yang sudah siap dapat menimbulkan kerugian sebesar Rp800 juta dan dapat dikonsumsi oleh 8.000 jiwa. Bagaimana kalau ini tidak dihentikan berapa banyak pelaku dapat memproduksi barang harap tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus pembuatan narkotika jenis tembakau sintesis di sebuah rumah kos di Kecamatan Kemiling yang dilakukan seorang pria berinisial MR (33) warga Tangerang, Banten.