Sah, Koperasi Merah Putih di 167 desa/kelurahan di Sukoharjo legal
Sebanyak 167 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah berbadan hukum atau berakta notaris.
Elshinta.com - Sebanyak 167 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah berbadan hukum atau berakta notaris. Artinya seluruh koperasi yang dibentuk oleh pemerintah desa atau kelurahan dalam program Koperasi Merah Putih memenuhi legalitasnya untuk operasional per Juli ini.
Hal tersebut dikatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyerahan Akta Notaris dan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Auditorium Menara Wijaya, Selasa (1/7/2025).
Menurut Etik, Program Koperasi Merah Putih di Sukoharjo terlaksana sesuai dengan target dari pemerintah pusat yakni Bulan Juli ini. Karena sifat modal usahanya adalah pinjaman pemerintah dengan jumlah yang besar, maka ada tanggung jawab pengembalian modal. Sehingga pelaksanaan kegiatan atau program kerja harus sangat transparan dan benar.
“Tujuan utama dari program adalah menyejahterakan masyarakat sekitar, maka bidang usaha harus mendukung kegiatan ekonomi dari warga di masing-masing unit,” kata Bupati seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (2/7).
Disebutkan Bupati, untuk pengelolaan koperasi yang baik, pengurus bakal diberikan pembekalan dan pelatihan menejemen usaha dari pemerintah daerah melalui leading sector terkait.
Termasuk cara pelaporan kegiatan dari pemanfaatan modal usaha. Memetakan potensi wilayah dan kebutuhan yang relevan dengan warga masyarakat. Sebab, keberadaan koperasi memang ditujukan untuk menopang kesejahteraan masyarakat di wilayah bersangkutan. “Harapan kami, program berjalan dengan baik dan mampu mengurangi angka kemiskinan sebagaimana tujuan yang ingin dicapai bapak presiden,” tambahnya.
Lebih lanjut Etik Suryani menyebutkan, pemerintah akan melakukan pengawasan berjenjang melalui satuan tugas (satgas), mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi sampai pemerintah pusat.
Turunnya SK Menteri dan akta badan hukum Koperasi Merah Putih secara teknis menandai dimulainya operasional, tetapi pemerintah daaerah masih melakukan verifikasi dan pendampingan jenis usaha sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.