Polres Purwakarta amankan pelaku penganiaya anak kandung

Kasus penganiayaan anak kandung di Purwakarta, Jawa Barat yang dilakukan ayahnya dan viral di media sosial, akhirnya kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta.

Update: 2025-07-04 17:23 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.
Indomie

Elshinta.com - Kasus penganiayaan anak kandung di Purwakarta, Jawa Barat yang dilakukan ayahnya dan viral di media sosial, akhirnya kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta setelah melarikan diri ke hutan di Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jum'at (4/7).

Pelaku yaitu, Doni Hermawan (26) warga Desa Cipinang Kecamatan Cibatu adalah penganiaya anak kandungnya seorang balita perempuan berusia 1,5 tahun.

Kapolres Purwakarta AKBP LIlik Ardiansyah, mengungkapkan, pelaku menganiaya anaknya di rumahnya sendiri dan sengaja direkam menggunakan ponsel miliknya sendiri.

Selanjutnya videonya viral di media sosial karena pelaku kesal setelah digugat cerai oleh istrinya yang sudah pulang ke kampung orang tuanya di Bogor.

Dari rekaman video tersebut, terlihat pelaku  menganiaya korban dengan cara memukul, menginjak - nginjak korban serta mencekiknya hingga korban mengalami luka lebam.

Menurut Lilik, pelaku sudah lama menganiaya anaknya karena kesal terhadap istrinya dan memvideokan aksi kejinya yang berharap istrinya bisa kembali bersamanya.

Lilik menjelaskan, untuk balita yang menjadi korban penganiaayaan bapaknya itu berinisial U (1.5) tahun telah mendapat perawatan di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Sementara istri pelaku tengah dijemput untuk dimintai keterangan.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang perlindungan anak dan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (4/7). 

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News