Disidak Mensos, 2.708 pegawai Kemensos absen tanpa keterangan usai libur Lebaran

Update: 2026-03-25 12:22 GMT
Indomie

Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idulfitri, Rabu (25/3/2026). Dalam sidak tersebut, ia berkeliling kantor Kementerian Sosial sekaligus menyapa dan bersilaturahmi dengan para pegawai yang telah kembali bekerja.

Selain melakukan pengecekan langsung, Gus Ipul—sapaan akrab Saifullah Yusuf—juga menggelar rapat dinas bersama jajaran pimpinan untuk meninjau tingkat kedisiplinan pegawai setelah masa libur panjang. Dari hasil rapat tersebut terungkap bahwa dari total 46.090 pegawai Kementerian Sosial, sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak hadir tanpa keterangan.

“Jadi ini tanpa keterangan tidak ada izin, tapi juga tidak absen. Ada 2.708 pegawai, cukup besar yang tanpa keterangan ini. Tentu Pak Sekjen beserta staf akan mendalami mengapa mereka tanpa keterangan,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (25/3/2026).

Dari total 46.090 pegawai tersebut, sebanyak 3.683 pegawai bekerja dari kantor (work from office), 5.071 pegawai bekerja dari mana saja (work from anywhere), serta 34.284 pegawai bekerja dengan sistem flexible working arrangement yang memungkinkan fleksibilitas waktu dan lokasi kerja. Sementara itu, 2.708 pegawai lainnya tercatat tidak hadir tanpa keterangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Gus Ipul akan menggelar apel pembinaan bagi seluruh pegawai yang tidak hadir. Para pegawai yang tercatat melanggar disiplin diminta mengikuti apel secara luring maupun daring.

“Untuk itu kepada 2.708 orang yang sudah tercatat nama dan niknya semuanya wajib mengikuti apel besok jam 10 pagi dalam rangka pembinaan untuk mereka yang tidak hadir pada hari ini tanpa keterangan,” kata Gus Ipul.

Elshinta Peduli

Ia menegaskan, selain pembinaan, sanksi juga dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melanggar disiplin.

“Jadi hukuman itu bisa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Ini perlu kami sampaikan, ini sekaligus sebagai pembelajaran buat seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Sosial bahwa kami punya pengawasan dan kami punya alat untuk bisa mengukur tingkat kedisiplinan para pegawai di lingkungan Kementerian Sosial,” tegasnya.

Selain teguran, sanksi juga dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang terbukti tidak disiplin. Pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul juga mengingatkan bahwa pelanggaran di masa sebelum dan sesudah Hari Raya tidak hanya berkaitan dengan kehadiran pegawai, tetapi juga potensi penerimaan gratifikasi.

Ia menyebut hingga saat ini belum ada laporan mengenai gratifikasi yang diterima oleh pegawai Kementerian Sosial. Kemensos telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan terkait gratifikasi, namun belum ada laporan yang masuk.

Untuk memperkuat pengawasan, Gus Ipul juga mengajak masyarakat turut melaporkan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kemensos melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan.

“Saya mengundang semua pihak jika melihat, jika menyaksikan ada hal-hal tersebut (pelanggaran) di lingkungan Kementerian Sosial, silakan bisa langsung dilaporkan kepada kami lewat command center kami, lewat WA center kami atau lewat saluran-saluran yang sudah kami buat,” pungkas Gus Ipul.

Rizki Rian Saputra/Ter

Elshinta Peduli

Similar News