Diduga berbuat asusila AS diamankan Satreskrim Polres Salatiga
Seorang pria berinisial AS (45), warga Salatiga, Jawa Tengah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih balita.
Elshinta.com - Seorang pria berinisial AS (45), warga Salatiga, Jawa Tengah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih balita.
Perkara ini terungkap setelah ibu korban, DE (26), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga pada Jumat, 25 April 2025.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica melalui Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus tersebut.
"Atas laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Salatiga telah mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning gambar kucing, satu potong celana panjang warna kuning motif bintik hitam, dan satu potong celana dalam warna kuning," jelas Sutopo, Rabu (9/7).
Lebih lanjut Sutopo menjelaskan, kejadian bermula pada Oktober 2024 yang saat itu DE, korban, dan AS tengah berada di rumah mereka di Salatiga. DE mengaku pernah mencurigai perilaku AS dan sempat mengonfrontasi secara langsung.
"Saat itu DE langsung kaget karena AS tidak berfikiran mengenai anak korban yang merupakan anak kandung DE," terang Sutopo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
Kecurigaan semakin kuat ketika DE mendapati anaknya mengeluhkan rasa tidak nyaman pada kemaluanya.
“Jadi saat ditanya ibunya, korban menjawab bahwa saat itu di kamar pelaku, korban dipinjamkan handphone AS untuk melihat YouTube dan tiduran di atas tempat tidur. Kemudian AS memelorotkan celana milik anak korban sampai lutut. Setelah itu, AS memasukkan jari tengah kanannya ke dalam alat kelamin korban," pungkas Sutopo.
Atas perbuatannya, AS kini ditahan dan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.