Antisipasi dioplos, Bulog awasi ketat distribusi beras SPHP di Sumsel

Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mengambil langkah tegas dalam menata distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Sumsel. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecurangan dan memastikan beras SPHP tepat sasaran kepada masyarakat.

Update: 2025-07-17 13:56 GMT
Sumber foto: Adi Asmara/elshinta.com.

Elshinta.com - Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mengambil langkah tegas dalam menata distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Sumsel. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kecurangan dan memastikan beras SPHP tepat sasaran kepada masyarakat.

Plt. Pemimpin Wilayah Perum BULOG Sumsel-Babel, Rasiwan, Kamis (17/7) menjelaskan bahwa saat ini penjualan beras SPHP dilakukan melalui tiga jalur distribusi resmi yang telah ditentukan dengan harga yang juga sesuai ketentuan.

“Kami terus memperketat jalur distribusi. Saat ini ada tiga jalur resmi yang bisa menjual SPHP. Selain itu, kami juga berlakukan pembatasan penjualan dan mewajibkan para pengecer membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak melakukan pelanggaran, seperti mengoplos atau menjual di luar ketentuan,” ujar Rasiwan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Adi Asmara.

Diuraikannya, setiap pengecer yang menjual beras SPHP wajib menandatangani surat pernyataan yang mengikat secara hukum. Dalam surat tersebut, pengecer menyatakan bersedia menjual secara jujur, mencantumkan harga sesuai ketentuan, menyediakan informasi toko secara lengkap, tidak mengoplos beras, serta membatasi penjualan kepada konsumen maksimal dua kemasan 5 kilogram dengan harga yang sesuai ketentuan.

Lebih lanjut ditegaskannya, pelanggaran terhadap komitmen ini akan dikenai sanksi berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Lalu kemudian, dalam pengawasan, Bulog menggandeng Satgas Pangan, TNI, dan Polri untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

“Kami koordinasi dengan TNI-Polri untuk monitoring ke kios-kios, memastikan komitmen penjual dipatuhi. Juga dibatasi maksimal pemesanan per kios, yaitu 2 ton per minggu, agar sesuai dengan kapasitas penjualan mereka,” tambah Rasiwan.

Ditambahkannya Rasiwan, masyarakat kini bisa membeli beras SPHP di pasar tradisional yang telah ditunjuk, seperti Pasar BPS, Pasar KM 5, Pasar Cinde, dan Pasar Lemabang. Bulog juga bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan untuk merekomendasikan pasar lainnya secara bertahap.

Selain itu, program Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Merah Putih menjadi jalur tambahan distribusi yang akan memperluas akses dan memangkas rantai distribusi.

“Koperasi Merah Putih akan kami dorong untuk bisa langsung akses ke Bulog. Dengan begitu, jalur distribusi menjadi lebih pendek dari gudang ke masyarakat, dan harga tetap terjangkau,” jelas Rasiwan.

Tags:    

Similar News