KKP hentikan sementara penambangan pasir di Pulau Citlim
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas galian tambang pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu. Direktur Jenderal Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung proses pemasangan plang penghentian sementara di Pulau Citlim.
Elshinta.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas galian tambang pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu. Direktur Jenderal Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono memimpin langsung proses pemasangan plang penghentian sementara di Pulau Citlim.
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, mengatakan lokasi tambang galian pasir tersebut berada di pulau-pulau kecil sehingga untuk pengelolaannya perlu rekomendasi dari KKP.
"Kami dari KKP, Ditjen PSDKP berada di Pulau Citlim, saat ini melaksanakan perintah undang-undang untuk melakukan penghentian sementara kegiatan di pulau ini," kata Ipunk di Pulau Citlim.
Dia menjelaskan, tambang pasir yang sudah beroperasi sejak 2019 itu melanggar ketentuan tidak mengantongi surat rekomendasi dari KKP terkait pemanfaatan pulau kecil. Menurut dia, Pulau Citlim termasuk kategori pulau kecil karena luasnya kurang lebih 23 kilometer (km). Berdasarkan aturan, pulau yang luasnya 100 km itu termasuk pulau kecil sehingga wajib mendapatkan rekomendasi dari KKP.
"Aktivitas tambang di Pulau Citlim ini belum ada rekomendasi untuk melakukan pengelolaan makanya kami hadir. KKP hadir untuk menghentikan sementara," paparnya.
Selain itu, kata Ipunk, pihaknya juga mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa aktivitas galian pasir di Pulau Citlim itu ketika hujan menyebabkan lumpur yang masuk ke laut. Dikhawatirkan lumpur tersebut menutupi terumbu karang dan berpotensi merusak ekosistem perairan di sekitarnya.
"Ketika hujan lumpurnya sampai ke laut akan menutupi terumbu karang, itu akan merusak terumbu karang tidak boleh kegiatan di pulau-pulau sampai merusak terumbu karang," katanya menegaskan.
Ipunk menambahkan dengan penghentian sementara ini, perusahaan diwajibkan untuk mengurus rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.
"Sembari itu tim dari Pangkalan PSDKP Batam akan melakukan pemeriksaan bersama Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) untuk mengetahui kerugian akibat dampak dari aktivitas tambang ini," kata Ipunk.
Penghentian sementara aktivitas tambang pasir itu disaksikan pula dari pihak perusahaan PT Jeni Prima Sukses dan Kepala Desa Buluh. Yang mendukung penegakan hukum oleh KKP.
Jacky selaku Direktur PT Jeni Prima Sukses mengaku sudah pernah mengajukan izin secara daring namun ditolak oleh sistem sebanyak dua kali. Hal itu yang membuat pihaknya belum mengantongi surat rekomendasi tersebut. Adapun tambang pasir tersebut memproduksi pasir untuk dikirim ke sejumlah daerah di Kepri, terbanyak ke Pulau Batam, dengan produksi pasir 10 ribu ton per hari.
Adapun aturan yang dilanggar oleh perusahaan, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf f dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Dan lampiran 1 Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 huruf D juncto Pasal 7 ayat (1) Permen KP Nomor 10 Tahun w024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan sekitarnya.