Rusak, PUBM-TR Sumsel segera perbaiki jalan penghubung Kabupaten PALI–Sekayu Muba
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas PUBM-TR segera melakukan upaya untuk peningkatan serta perbaikan jalan penghubung antar wilayah Kabupaten PALI, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hingga Sekayu yang sempat ramai di Media dikeluhkan masyarakat pengguna jalan karena alami kerusakan. Proyek ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2025.
Elshinta.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas PUBM-TR segera melakukan upaya untuk peningkatan serta perbaikan jalan penghubung antar wilayah Kabupaten PALI, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hingga Sekayu yang sempat ramai di Media dikeluhkan masyarakat pengguna jalan karena alami kerusakan. Proyek ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2025.
Kepala Dinas PUBM-TR Sumsel, M. Affandi melalui Kepala Bidang Jalan, Adrifan,selasa(22/07) menjelaskan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas PUBM-TR tentu tak tinggal diam terkait keluhan masyarakat soal jalan yang kurang baik, untuk penanganan melalui Bidang Jalan Sumsel telah menganggarkan.
Adapun di Bidang Jalan Dinas PUBM-TR Sumsel, penganggaran perbaikan tersebut terbagi dalam beberapa paket kegiatan sebagai berikut:
•Rp 20 miliar untuk ruas jalan dari Kabupaten PALI ke batas Kabupaten Mubahingga Sekayu (sudah kontrak).
•Rp 4,4miliar untuk ruas Simpang Air Itam hingga batas Kabupaten Muba.
•Rp 15,5 miliar untuk ruas Sekayu hingga batas PALI (dalam proses lelang, kontrak dijadwalkan 6 Agustus 2025).
“Proses pembukaan dokumen penawaran telah dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Sumsel sejak 21 Juli. Berdasarkan jadwal LPSE, pemenang tender akan diumumkan pada 5 Agustus, dan kontrak akanditandatangani keesokan harinya,” ujar Adrifan, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Adi Asmara.
Sebagian besar jalan yang mengalami kerusakan ringan telah ditangani sementara oleh UPTD dari wilayah Kabupaten Muba, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten PALI sejak Maret 2025. Namun, karena keterbatasan kemampuan anggaran di UPTD dalam menangani kerusakan berskala besar, maka penganggaran tambahan diperlukan untuk perbaikan permanen.
Penambahan anggaran sebesar Rp15,5 miliar untuk Sekayu juga merupakan hasil revisi kebijakan daerah (Perkada), menyusul kerusakan yang cukup luas serta adanya refocusing anggaran akibat InpresPresiden.
Adrifan menambahkan bahwa sesuai Perpres No 46/2025, kontrak kerja dapat ditandatangani setelah lelang selesai. Waktu pelaksanaan pekerjaan akan disesuaikan dengan kelengkapan jaminan dari pemenangtender.
“Jika jaminan diterima tanggal 6, maka kontrakdapat langsung ditandatangani hari itu juga. Namun jika masuk tanggal 10, makapekerjaan baru bisa dimulai setelah itu. Intinya, pekerjaan fisik akan efektif dimulai pada pertengahan Agustus2025,” tegasnya.
Tanpa menunggu lama, Pemerintah Provinsi Sumsel berharap pekerjaanjalan ini dapat segera diselesaikan demi kelancaran mobilitas masyarakat dan peningkatan konektivitas antarwilayah di Sumatera Selatan.