Kejagung pastikan Yuddy Renaldi jadi tersangka tak ganggu perkara KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi pada kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, tidak mengganggu proses penanganan kasus korupsi Bank BJB di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Update: 2025-07-23 18:31 GMT
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi pada kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, tidak mengganggu proses penanganan kasus korupsi Bank BJB di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Kejagung dan KPK terkait Yuddy Renaldi berbeda sehingga tidak akan terpengaruh.

“Yang bersangkutan ada di KPK, tapi kasus yang berbeda. Itu sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK,” katanya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata dia, Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan sehingga proses pemeriksaan yang bersangkutan di KPK tidak akan terganggu.

Anang juga menegaskan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan baik dengan KPK terkait Yuddy Renaldi.

“Prinsipnya kami selama ini berkolaborasi bersama KPK dengan baik,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Yuddy Renaldi sebagai salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.

Dalam kasus ini, Yuddy selaku mantan Direktur Utama Bank BJB memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex hingga sebesar Rp350 miliar.

Hal itu dilakukan Yuddy meskipun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK (memorandum analis kredit), disampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.

Sementara itu, KPK menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Adapun pada Rabu ini, penyidik KPK memeriksa Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap YR bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Tags:    

Similar News