Pemkab Cianjur nonaktifkan Kadisnakertrans tersangka kasus korupsi
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menonaktifkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dadan Ginanjar (DG) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menonaktifkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dadan Ginanjar (DG) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum oleh Kejaksaan Negeri Cianjur.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Akos Koswara di Cianjur, Jumat, mengatakan penonaktifan dilakukan karena DG sudah ditahan untuk proses hukum kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8,4 miliar.
"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas, sehingga diputuskan nonaktif sementara berlaku sejak ditahan Kejari Cianjur," katanya.
Saat ini, Akos mengatakan masih belum ada calon pengganti atau pejabat sementara Kadisnakertrans karena menunggu instruksi Bupati Cianjur yang masih berduka karena mertuanya yang juga Bupati Cianjur 2006–2016 Tjetjep Muchtar Soleh meninggal dunia.
"Kami masih menunggu arahan dari pimpinan, kalau nanti sudah ada keputusan, kita akan tetapkan pejabat sementara untuk menggantikan Dadan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur anggaran tahun 2023, salah satunya mantan Kepala Dishub Cianjur Dadan Ginanjar (DG).
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan selain DG, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya atas nama MIH sebagai sebagai konsultan perencana pekerjaan proyek PJU.
Kasus dugaan korupsi PJU ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,4 miliar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap tersangka Dadan diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan MIH tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan perencana," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, penyidik kejaksaan menemukan praktik pinjam perusahaan atau pinjam bendera dengan menggunakan nama PT GS dan PT SYB untuk proyek PJU di wilayah utara dan selatan Cianjur.
Hasil penyelidikan mencatat perencanaan yang dibuat tidak sesuai standar sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.491.605.289,63. Hal itu diperkuat dengan sejumlah alat bukti lainnya untuk menjerat DG dan MIH sebagai tersangka.