Polres Purwakarta bongkar sindikat pengoplos gas LPG

Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG 3 kg disuntikan ke tabung non subsidi ukuran 12 kg di Jl. Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat, Senin (28/7).

Update: 2025-07-28 17:13 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pengoplos gas LPG 3 kg disuntikan ke tabung non subsidi ukuran 12 kg di Jl. Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat, Senin (28/7).

Tiga tersangka pelaku ditangkap saat memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kg dan 5.5 kg, dengan alat berupa pipa besi. Para pelaku yakni ID (44), HS (41) serta UG (44).

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan operasi pengungkapan, didapat para pelaku tengah melakukan aktivitas ilegal di salah satu agen gas.

"Mereka memindahkan isi gas subsidi ke tabung gas non subsidi," kata Putu Anom seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi. 

Ke tiga pelaku yang ditangkap tersebut mempunyai peran masing-masing, diantaranya ada yang memindahkan isi gas, penyedia tabung kosong dan penjual gas hasil suntikan serta membantu proses distribusi dan penyuntikan.

Menurut Putu Anom, kegitan ilegal ini sudah dilakukan sejak lima bulan lalu.
 
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 66 tabung gas 3 kg kosong, 73 tabung gas 3 kg isi, 18 tabung gas 12 kg warna biru berisi gas, suntikan, 12 tabung bright gas 12 kg, tabung 5, 5 kg kosong serta 30 capseal (tutup tabung).

"Para tersangka dijerat pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara, denda maximal 60 miliar," tegas Putu Anom. 

Tags:    

Similar News