Masuk surga bayar Rp1 juta, MUI Kota Bekasi fatwakan ajaran menyimpang 'Umi Cinta'

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan bahwa ajaran kelompok Umi Cinta yang meminta uang sebesar Rp1 juta untuk dijanjikan masuk surga, merupakan paham yang menyimpang dan tidak sesuai dengan syariat Islam.

Update: 2025-08-13 08:27 GMT
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan bahwa ajaran kelompok Umi Cinta yang meminta uang sebesar Rp1 juta untuk dijanjikan masuk surga, merupakan paham yang menyimpang dan tidak sesuai dengan syariat Islam.

Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, menegaskan bahwa tidak ada dalil dalam Al-Qur’an, hadis, maupun fatwa ulama yang membenarkan praktik jual beli surga.

“Itu salah satu paham aliran yang menyimpang. Tidak ada dalil Al-Qur’an, hadis, atau fatwa ulama yang membenarkan surga diperjualbelikan. Tidak ada,” kata Kiyai Siroj saat dihubungi melalui seluler, Rabu (13/8/2025).

Ia juga menyoroti lamanya praktik ini berjalan tanpa terungkap. Menurutnya, informasi mengenai ajaran tersebut baru mencuat setelah berjalan sekitar tujuh hingga delapan tahun.

“Yang saya sayangkan, kenapa setelah 7 atau 8 tahun baru muncul sekarang. Apakah ustaz, ulama setempat, RT, RW, dan masyarakat di Dukuh Zamrud tidak mengetahui? Kenapa diam saja?” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (13/8).

MUI Kota Bekasi, kata KH. Siroj, hanya berwenang memberikan fatwa kepada pemerintah dan instansi terkait, seperti Kesbangpol, Polres, dan Kejaksaan, yang memiliki kewenangan untuk menutup kegiatan tersebut.

“Kami hanya memberikan fatwa dan memastikan bahwa kegiatan itu menyimpang. Yang berhak menutup adalah Kesbangpol, Polres, dan Kejaksaan. Dalam pertemuan dengan Kesbangpol, saya tegaskan ajaran itu menyimpang dan harus ditutup,” jelasnya.

Selain bertentangan dengan ajaran Rasulullah, KH. Saifuddin menilai praktik pengajian yang dilakukan secara tertutup dan eksklusif juga berdampak buruk pada kehidupan sosial jamaahnya.

“Tidak ada ajaran Rasulullah yang memperjualbelikan agama. Dan kenapa pengajian harus ditutup-tutupi? Output dari ajaran itu malah membuat jamaahnya kacau, ada istri minta cerai ke suami, anak melawan orang tua,” ungkapnya.

MUI Kota Bekasi berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan penyebaran ajaran yang dinilai dapat merusak akidah dan meresahkan masyarakat tersebut. 

Tags:    

Similar News