Sembilan narapidana korupsi di Lapas Karawang-Jabar terima remisi
Sembilan narapidana atau warga binaan kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerima Remisi Umum (RU) pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia.
Elshinta.com - Sembilan narapidana atau warga binaan kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerima Remisi Umum (RU) pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Karawang, Christo Victor Nixon Toar di Karawang, Minggu menyampaikan pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia kali ini terdapat 928 warga binaan Lapas Karawang yang memperoleh Remisi Umum (RU).
Ke-928 napi yang menerima remisi tahun 2025 itu terdiri atas 889 orang yang mendapatkan RU I, 25 orang memperoleh RU II serta 14 orang memperoleh RU II disertai subsider.
Untuk data penerima RU sesuai dengan klasifikasi jenis kejahatan di antaranya terdapat lima narapidana yang terlibat dalam kasus perdagangan orang dan sembilan terpidana kasus tindak pidana korupsi. Ada pula 391 terpidana kasus narkoba dan sisanya terpidana kasus pidana umum yang menerima RU pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia.
Pada momentum Hari Kemerdekaan tahun ini, selain mendapatkan Remisi Umum, warga binaan juga memperoleh Remisi Dasawarsa (RD) 2025 yang diberikan untuk memperingati 10 tahun berlakunya regulasi pemasyarakatan. Remisi Dasawarsa ini diberikan kepada 957 narapidana, yang terdiri atas 890 orang mendapatkan RD I dan sebanyak 22 orang yang mendapatkan RD II.
Selain itu ada pula Remisi Dasawarsa Pidana Denda 1 untuk 16 orang dan 29 orang yang mendapatkan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II. Kalapas menyampaikan dari 1.048 penghuni narapidana Lapas Karawang, tidak semuanya diusulkan untuk mendapatkan remisi.
"Data narapidana yang tidak bisa diusulkan mendapatkan Remisi Umum Tahun 2025 sebanyak 91 orang," katanya.
Mereka tidak diusulkan untuk memperoleh remisi di antaranya karena belum menjalani enam bulan masa pidana, bebas murni sebelum 17 Agustus 2025, dan ada yang sedang menjalani hukuman disiplin. (KR-MAK)