PN Jakarta Pusat sidangkan tiga hakim 'vonis lepas' kasus korupsi CPO

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, menyidangkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022.

Update: 2025-08-21 08:37 GMT
Penyidik Jampidsus Kejagung menggiring hakim Djuyamto (DJU) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Elshinta.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, menyidangkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022.

Ketiga hakim yang akan menjalani sidang perdana dimaksud, yakni Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

"Perkara tersebut rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali," ujar Jubir II PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan yang dikutip dari ANTARA.

Ketiganya akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan berkaitan dengan dugaan suap yang diterima para hakim itu.

Kasus ketiga hakim tersebut berkaitan dengan perkara mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan yang telah disidangkan secara perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8).

Dalam dakwaan kasus Arif dan Wahyu, disebutkan bahwa total uang yang diterima keduanya dan para hakim sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp40 miliar.

Uang tersebut diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Secara perinci, uang suap yang diterima Arif, Wahyu, serta ketiga hakim lainnya diterima sebanyak dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai 500 ribu dolar AS atau senilai Rp8 miliar, yang diterima Arif sebesar Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Kemudian penerimaan kedua berupa uang tunai 2 juta dolar AS atau senilai Rp32 miliar, yang dibagi kepada Arif sebesar Rp12,4 miliar; Wahyu Rp1,6 miliar; Djuyamto Rp7,8 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Saat penetapan tersangka, ketiga hakim dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:    

Similar News