DPRD Garut siapkan anggaran untuk bantuan hukum masyarakat miskin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan anggaran untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Elshinta.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan anggaran untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar di Garut, Minggu, mengatakan perkembangan kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, di antaranya telah disepakati dengan pemerintah daerah akan menyiapkan anggaran untuk 50 kasus setiap tahun.
"Kita pada prinsipnya akan menambah kuota bantuan hukum di pengadilan untuk kasus-kasus tertentu untuk menambah kuota dari pusat, minimal 50 orang per tahun," katanya.
DPRD Garut mengusulkan adanya Perda tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Usulan itu sudah masuk pembahasan bersama dan mendapatkan dukungan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.
Bupati Garut, kata dia, telah menyatakan bahwa meski di tengah keterbatasan anggaran akan tetapi siap untuk mengalokasikan dana bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan dasar hukumnya setelah dibentuk perda tersebut.
"Ini perda sudah dari awal kita usulkan, Pak Bupati ataupun DPRD kita sudah sepakat, bahwa akan menganggarkan walaupun keterbatasan dikarenakan PAD kita dibagi-bagi ke hal lain," katanya.
Ia mengatakan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin itu sudah memasuki pembahasan bersama dengan tokoh masyarakat, mantan Bupati Garut, dan juga lembaga bantuan hukum.
Hasil dari pembahasan sementara, kata dia, memutuskan akan adanya bantuan hukum minimal 50 orang setiap tahun untuk masyarakat miskin saat menjalani proses hukum di pengadilan.
"Bagaimana regulasi ataupun bantuan hukum ini ke masyarakat miskin ataupun pelaksanaan, siapa nanti yang bisa mendampingi, dan lain sebagainya, kita sudah atur di situ," katanya.
Ia menjelaskan bantuan hukum itu diberikan kepada siapa saja masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum pidana maupun perdata sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat.
Perda itu, kata dia, tidak mempertimbangkan maupun membeda-bedakan siapa yang salah maupun benar untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah tersebut.
"Dalam artian tidak membedakan mana yang salah dan benar, ini apresiasi dari pemerintah daerah, kami atau pun bupati untuk membantu masyarakat yang tidak bisa bayar sendiri untuk bantuan hukum," katanya.