Vonis mantan Dirut Garuda Indonesia

Update: 2020-05-09 09:14 GMT

Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang kurun waktu 2005 - 2014 dalam pengadaan pesawat Airbus dan perawatannya. (Sur)

Tags:    

Similar News