MUI terbitkan fatwa halal untuk vaksin produksi Sinovac

Update: 2021-01-12 13:05 GMT

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (12/1), secara resmi menetapkan fatwa halal untuk Coroanvac atau vaksin COVID-19 produksi perusahaan asal China Sinovac. Vaksin tersebut dinyatakan boleh digunakan oleh umat Islam, karena hukumnya suci dan halal.

(via. Official TVMUI)

Tags:    

Similar News