MUI terbitkan fatwa halal untuk vaksin produksi Sinovac
By : Ihda Urwatul Matin
Update: 2021-01-12 13:05 GMT
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (12/1), secara resmi menetapkan fatwa halal untuk Coroanvac atau vaksin COVID-19 produksi perusahaan asal China Sinovac. Vaksin tersebut dinyatakan boleh digunakan oleh umat Islam, karena hukumnya suci dan halal.
(via. Official TVMUI)