Tahun depan harga rokok naik?
By : Ihda Urwatul Matin
Update: 2022-11-04 08:35 GMT
Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok atau hasil tembakau sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Selain itu, juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15% selama lima tahun ke depan. (Sekretariat Presiden)