19 Januari 2011: Gayus Tambunan divonis hukuman 7 tahun penjara
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Gayus Tambunan, terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.
Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, BaliElshinta.com - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Gayus Tambunan, terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.
Ia divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta pada 19 Januari 2011 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia dikenal ketika Komjen (Pol) Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus menyimpan uang "gope" rupiah di rekening banknya, plus uang asing senilai Rp 60 miliar dan perhiasan senilai Rp 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya yang kesemuanya dicurigai sebagai "harta haram".
Baca juga Gayus Tambunan divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300.000.000,00
Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Dari hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
Dalam perkembangan selanjutnya, Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura.
Putusan hakim
Melansir kompas.com, pertimbangan putusan hakim dibatasi hanya pada fakta persidangan. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan tindak pidana lain yang dilakukan Gayus, seperti dugaan penyuapan kepada petugas Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, sehingga bisa keluar dari penjara dan dugaan pemalsuan paspor.
Majelis hakim juga memasukkan hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang, masih muda, memiliki anak-anak yang perlu dibimbing, dan belum pernah dihukum.
Wakil Ketua DPR RI saat itu Pramono Anung menilai, vonis atas Gayus, selain mengejutkan, juga ironis jika dibandingkan dengan tingginya harapan publik terhadap penuntasan kasus ini. Putusan itu menunjukkan kasus Gayus masih jauh dari selesai.




