18 Maret 2008: Izin terbang Adam Air dicabut
Elshinta.com, Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Surat tersebut beriisikan perintah bahwa maskapai itu tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya.

Elshinta.com - Pada 18 Maret 2008, izin terbang atau Operation Specification Adam Air dicabut Departemen Perhubungan melalui surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008. Surat tersebut beriisikan perintah bahwa maskapai itu tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya.
Melansir liputan6.com, Dirjen Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno memaparkan, ada beberapa alasan penting yang menjadi dasar pencabutan maskapai Adam Air. Salah satu yang terpenting terkait masalah pilot. Company pilot Adam Air tidak menjalankan fungsi pembinaan, latihan, dan pengawasan sesuai dengan SOP (standard operating procedure) Boeing 737.
baca juga Izin penerbangan Adam Air resmi dicabut
Selain itu, pihaknya juga menemukan hal-hal yang sifatnya prinsip, seperti lack off dari SDM, baik pilot maupun co-pilot. Sehingga pilot tidak tahu harus berbuat apa, ketika ada emergensi.
Persoalan lainnya terkait dengan quality assurance departemen yang tidak menjalankan tugasnya. Parahnya lagi, sering ada intervensi oleh departemen lain yang tidak terkait dengan keamanan dan kualitas.
Budhi juga menyebutkan bahwa perawatan pelaksanan pesawat yang dilakukan departemen tekhnik tidak dilakukan sesuai company maintenance manual and programme. Sehingga terdapat pesawat yang rilis pemeriksaannya ditandatangani tanpa diperiksa.