Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPU Banten tunggu kebijakan KPU RI pasca putusan MA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, masih menunggu kebijakan KPU RI pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, yang diantaranya terkait mantan terpidana korupsi tidak diizinkan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) sebelum berakhirnya masa hukuman pencabutan hak politik.

KPU Banten tunggu kebijakan KPU RI pasca putusan MA
X
Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan, di Serang, Banten, Selasa(3/10/2023) (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, masih menunggu kebijakan KPU RI pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, yang diantaranya terkait mantan terpidana korupsi tidak diizinkan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) sebelum berakhirnya masa hukuman pencabutan hak politik.

Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, KPU Provinsi Banten hingga saat ini masih menunggu kebijakan KPU RI setelah adanya putusan MA.

"Kalau kami kan sifatnya eksekutor, maka KPU Banten hanya tinggal menunggu regulasi kebijakan dari KPU RI saja," katanya.

Ihsan mengatakan, apapun kebijakannya yang diambil oleh KPU RI maka akan siap dijalankan di daerah mulai dari KPU Banten hingga Kabupaten dan Kota lainnya.

"Apapun kebijakannya pada prinsipnya kami siap menjalankan yang menjadi ketentuan," katanya, menanggapi temuan Bawaslu Provinsi Banten adanya tujuh mantan narapidana yang maju pada pencalonan DPRD Banten untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU Banten telah menetapkan sebanyak 1.337 bakal calon anggota legislatif untuk DPRD Provinsi Banten ke dalam DCS.

"Kalau di catatan kami ada tujuh, diantaranya mantan napi korupsi ada lima dan dua kasus pidana lainnya," katanya.

Ali mengatakan, meskipun mantan narapidana, semua persyaratannya sudah terpenuhi dan telah melewati masa jeda selama lima tahun.

"Semua masa jedanya sudah lebih dari lima tahun. Jadi prinsipnya sudah memenuhi syarat pencalonannya jadi bisa mencalonkan diri," katanya.

Menurut Ali, dari tujuh mantan narapidana tersebut tersebar di beberapa partai. Namun pihaknya tidak menyebutkan secara mendetail mantan narapidana yang masuk ke dalam DCS.

"Ya tersebar di beberapa partai. Itukan ada di DCS, partainya ada beberapa saya harus lihat dulu," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire