Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polrestro Tangerang tangkap pelaku tindakan asusila di Ciledug

Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial MIR (28) karena tindakan asusilanya yakni terekam CCTV karena memegang payudara pelajar dan ramai di media sosial.

Polrestro Tangerang tangkap pelaku tindakan asusila di Ciledug
X
apolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di wawancara kaitan kesiapan pemilu 2024 beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polres

Elshinta.com - Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial MIR (28) karena tindakan asusilanya yakni terekam CCTV karena memegang payudara pelajar dan ramai di media sosial.

"Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Senin dalam keterangannya.

Kapolres Kombes Zain mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10) pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10/2023) setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.

Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena iseng. Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.

"Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi," ujarnya.

Namun demikian kepolisian tetap akan tetap melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.

"Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire