Top
Begin typing your search above and press return to search.

Imigrasi Jakpus terbitkan izin tinggal bagi 16.820 WNA

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerbitkan izin tinggal untuk 16.820 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2023.\\r\\n

Imigrasi Jakpus terbitkan izin tinggal bagi 16.820 WNA
X
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat memberikan keterangan refleksi kinerja akhir tahun 2023 di Jakarta, Jumat (29/12/2023). ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Pusat

Elshinta.com - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerbitkan izin tinggal untuk 16.820 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan, pemberian izin tinggal terbanyak adalah izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 8.044 dokumen, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 5.281 dokumen dan izin tinggal tetap (ITAP) 79 dokumen.

"WNA yang mendominasi izin tinggal tersebut adalah China, Korea Selatan dan India," kata Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Wahyu menjelaskan, penerbitan izin tinggal untuk WNA merupakan kegiatan pelayanan publik serta bidang fasilitatif yang dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus).

Pada pelayanan untuk WNI, Imigrasi Jakpus telah menerbitkan paspor sebanyak 109.473 buku paspor sepanjang tahun 2023. Paspor yang diterbitkan pada tahun ini didominasi paspor elektronik, yakni sebanyak 63.933 paspor, sementara paspor biasa yang terbit sebanyak 45.540 buku paspor.

"Jumlah ini meningkat 13,01 persen dibanding tahun 2022, saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor," kata Wahyu.

Selain memberi pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakpus juga melakukan penegakan hukum yang bekerjasama dengan instansi terkait. Salah satunya mendeportasi 80 WNA. Salah satu WNA yang dideportasi merupakan buronan interpol Pemerintah China. Tak hanya itu, pendeportasian juga dilakukan kepada beberapa orang asing yang kedapatan bekerja sebagai pengemis.

Imigrasi Jakpus juga memberikan tindakan administratif kepada 80 pelanggar hukum keimigrasian. Adapun jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi WNA yang melebihi batas izin tinggal atau "overstay" sebanyak 53 pelanggaran.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire