Daop 6 tutup perlintasan sebidang kereta api serentak di jalur Salem-Kalioso
PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Ditjenka Kemenhub melakukan mitigasi kecelakaan lalu lintas berupa kegiatan penutupan perlintasan sebidang. Penutupan perlintasan tidak resmi ini dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Elshinta.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Ditjenka Kemenhub melakukan mitigasi kecelakaan lalu lintas berupa kegiatan penutupan perlintasan sebidang. Penutupan perlintasan tidak resmi ini dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan bahwa kegiatan penutupan perlintasan sebidang kali ini dilakukan secara serentak di Wilayah Daop I s.d 9 dan Divre I s.d IV, Rabu (30/10/2024).
Daop 6 Yogyakarta sendiri, perlintasan sebidang yang ditutup berada di KM 94+1/2 antara Stasiun Salem-Kalioso, Banaran, Kalijambe, Kabupaten Sragen. Sebelumnya, Daop 6 menggandeng pemerintah setempat sudah melakukan sosialisasi kepada masyakarat sekitar perlintasan di wilayah tersebut. "Kolaborasi serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat pun melancarkan proses penutupan perlintasan sebidang di KM 94+1/2," kata Krisbiyantoro.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor jalur perlintasan langsung (JPL), tidak dijaga, dan tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Perlintasan sebidang pada KM 94+1/2 ini memiliki lebar kurang dari dua meter, tidak dijaga, dan bahkan ilegal. Apabila hal tersebut dibiarkan terus-menerus, maka akan membahayakan keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar. "Sebab perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan," imbuhnya.
Data menunjukkan bahwa terdapat 296 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46,6%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 158 (53,4%). Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal kali ini sejalan dengan aturan pada UU No : 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No : 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
PT KAI menghindari timbulnya ancaman bahaya akibat jalur perlintasan sebidang ilegal tersebut, seperti korban jiwa baik meningal dunia maupun luka-luka, kerusakan sarana dan prasarana kereta api serta gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan.
Selama tahun 2024, Daop 6 mencatat telah terjadi 11 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan tersebut merenggut korban manusia sebanyak 16 orang dengan rincian enam korban meninggal dunia, empat korban luka berat, dan enam korban luka ringan.
Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024 diantaranya yaitu sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang ke sekolah-sekolah maupun masyarakat. Juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass. Bahkan masih disertai dengan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah saling peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api,” tutupnya. (Deni Suryanti)