BPKH usul perkuat kewenangan demi kesesuaian penggunaan BPIH
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan adanya penguatan kewenangan badan tersebut dalam memastikan penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan peruntukkan yang seharusnya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. (ANTARA/HO-BPKH)Elshinta.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan adanya penguatan kewenangan badan tersebut dalam memastikan penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan peruntukkan yang seharusnya.
"Penguatan kelembagaan juga perlu dilakukan dalam penggunaan BPIH oleh penyelenggara haji sehingga BPKH perlu memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana haji," kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis.
Menurut Fadlul, penguatan kewenangan itu juga diperlukan untuk menjalankan kajian dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sistem penyelenggaraan ibadah haji. KPK menyatakan BPKH bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana haji yang dikirimkan ke penyelenggara haji.
Ia lalu menyampaikan penguatan kelembagaan ataupun kewenangan BPKH itu dapat diatur melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perlu ada perubahan (revisi UU) agar kami dapat berperan lebih efektif dalam penggunaan BPIH dengan harapan bahwa pengelolaan keuangan haji dapat lebih transparan," kata Fadlul.
Diketahui saat ini, wewenang BPKH di antaranya diatur dalam Undang-Undang tentang Keuangan Haji. Pasal 24 UU tersebut menyebutkan bahwa BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. Lalu, BPKH juga disebutkan berwenang melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji.
Pada tahun 2025, pemerintah bersama DPR telah menetapkan besaran BPIH untuk setiap peserta haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah. Jamaah calon haji 2024 rata-rata membayar Bipih sebesar Rp56.046.171,60. Sementara rerata jamaah 2025 akan membayar Bipih sebesar Rp55.431.750,78.
Penggunaan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah juga turun. Rata-rata nilai manfaat per orang pada 2024 sebesar Rp37.364.114,40. Tahun ini, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata per orang sebesar Rp33.978.508,01.
Penetapan BPIH dan Bipih itu lalu dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025.




