16 Maret 2006: Hari matinya demokrasi di Papua
PT Freeport di Timika adalah lambang kejahatan kemanusiaan bagi bangsa Papua. Mengapa dikatakan lambang kejahatan kemanusiaan?.

Elshinta.com - PT Freeport di Timika adalah lambang kejahatan kemanusiaan bagi bangsa Papua. Mengapa dikatakan lambang kejahatan kemanusiaan?.
Pertama, demi mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) Papua, salah satunya PT Freeport Indonesia, maka bangsa Papua dianeksasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas bayang-bayang Amerika Serikat.
Kedua, setelah Amerika Serikat berhasil membantu Indonesia menganeksasi bangsa Papua ke dalam NKRI melalui Traktat Perjanjian 15 Agustus 1962 di New York, negara Indonesia memberikan PT Freeport di Timika kepada Amerika Serikat sebagai hadiah pada tahun 1967 melalui tandatangan kontrak karya (KK) dan secara resmi mulai eksploitasi pada tahun 1970.
Ketiga, keberadaan PT Freeport di Timika adalah ilegal karena KK PT Freeport antara Indonesia dan Amerika Serikat dilakukan sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 dan itu tanpa sepengetahuan (tanpa direstui) pemilik hak ulayat.
Keempat, dampak eksploitasi tambang PT Freeport Indonesia telah menyebabkan kehancuran dan kematian biota lingkungan alam (baik di darat maupun laut) akibat limbah.
Kelima, dampak eksploitasi tambang Freeport telah menyebabkan pelanggaran HAM yang berujung pada korban nyawa manusia.
Keenam, eksploitasi tambang PT Freeport Indonesia melahirkan ketidakadilan, baik bagi ekologis maupun bagi pemilik hak ulayat dan masyarakat asli Papua pada umumnya.
Ketujuh, kerjasama antara negara Indonesia dengan para sekutunya dalam hal ekploitasi SDA Papua telah dan sedang memperpanjang penderitaan bangsa Papua, karena negara-negara di dunia hanya sibuk memikirkan kerjasama untuk eksploitasi SDA di Tanah Papua ketimbang memerdekakan bangsa Papua.
Dengan melatarbelakangi 7 point di atas, para pemuda dan mahasiswa serta masyarakat umum yang tergabung dalam Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (Front Pepera PB) melakukan demonstrasi serentak lokal, nasional dan internasional. Hal itu dipicu dengan adanya aparat TNI/Polri menembak mati warga sipil di areal kerja PT Freeport Indonesia dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh gabungan TNI/Polri atas para pemilik hak ulayat (Pdt. Ishak Onawame dan kawan-kawannya). Demonstrasi itu dimulai akhir Februari yang berbuntut pada bentrokan 16 Maret 2006 di depan kampus Uncen.
Demonstrasi “pemalangan jalan” di Abepura difasilitasi oleh organisasi-organisasi yang bergabung dalam Front Pepera PB wilayah Port Numbay yang dipimpin kawan Arnold Omba.
Front Pepera PB Pusat hanya memantau aktivitas demonstrasi yang berlangsung di tingkat lokal, nasional dan internasional. Pemalangan jalan di depan kampus Uncen itu dilakukan karena aspirasi yang diusung oleh organisasi-organisasi yang tergabung dalam Front Pepera PB tidak direspons oleh wakil pemerintah RI di Papua.
Pada tanggal 16 Maret 2006 beberapa anggota DPRP dipimpin Wakil Ketua I Komarudin Watubun datang menerima aspirasi di depan kampus Uncen bawah dan disepakati bahwa pemalangan jalan dibuka. Di saat pemalangan jalan dibuka, aparat kepolisian yang sudah siaga I di depan Museum Uncen diperintahkan maju buka secara paksa.
Saya (Selpius Bobii) bertemu dengan Kaporesta Jayapura untuk meminta pasukannya ditarik mundur, karena pemalangan jalan sedang dibuka. Tetapi ada pemuda tertentu yang saya tidak kenal, mereka ngotot tidak mau membuka pemalangan. Tampaknya mereka ini dipasang oleh kaki tangan NKRI untuk membuat rusuh.
Kapolresta memerintahkan aparatnya terus maju untuk membuka pemalangan secara paksa. Padahal pemalangan jalan sedang dibuka oleh massa aksi. Seorang Intel Polisi Abepura yang berpakaian “preman” bernama Obeth Epa mengarahkan pistolnya ke arah massa demo, tetapi peluru itu mengenai seorang wanita – istri dari seorang polisi.
Akibatnya, keadaan menjadi kacau dan saat itulah Kapolresta memerintahkan anak buahnya menangkap saya, dan menarik saya naik ke truk Brimob. Saya tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya, karena saya sudah dibawa ke Polsek Abepura, lalu dibawa ke Polresta Jayapura.
Tragedi 16 Maret 2006 adalah hari kelabu, hari ‘matinya demokrasi’ di Tanah Papua. Demonstrasi damai yang kemudian disiasati oleh pihak ketiga untuk membenturkan massa aksi damai dengan aparat kepolisian yang menjalankan tugas di lapangan merupakan peristiwa kelabu yang mencoreng wajah demokrasi, hukum dan HAM di Tanah Papua.
Peristiwa itu menjadi salah satu catatan buram dalam lembaran sejarah perjuangan keadilan dan kedamaian di Tanah Papua serta mencederai demokrasi di Indonesia di era reformasi. Tidak pernah dibayangkan sebelumnya bahwa peristiswa benturan antara massa pendemo dan aparat kepolisian itu bisa terjadi.
Karena pada saat itu massa pendemo sedang membuka pemalangan arus utama jalan raya Jayapura – Sentani, setelah aspirasi dari massa pendemo diterima oleh rombongan DPRP dipimpin oleh Komarudin Watubun.
Pembukaan pemalangan yang sedang berlangsung dihentikan dengan pembubaran secara paksa atas perintah Kapolresta Jayapura.
Situasi menjadi berubah ketika massa pendemo yang melakukan “aksi bisu” di badan jalan meminta Kapolresta Jayapura membebaskan kami beberapa orang yang ditahan sebelumnya. Tiba-tiba dihadapi dengan represif oleh pihak kepolisian dengan menembakan gas air mata.
Di sinilah terjadi aksi brutal antara mahasiswa dan aparat kepolisian tak terhindarkan. Peristiwa kelabu ini mengorbankan 4 aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dan seorang TNI-AU, serta bererapa masyarakat sipil kena tembakan peluru.
Banyak warga sipil menderita dan korban akibat penyisiran membabi buta pasca insiden berdarah itu. Dan selanjutnya kami 25 orang dikambinghitamkan dan dipenjara.
Benturan itu bukan tiba waktu tiba akal, tetapi tampaknya skenario itu disetting sebelumnya oleh kaki tangan NKRI untuk mencapai empat kepentingan, berikut ini:
Pertama, untuk meredam aksi damai serentak nasional, internasional yang dimotori oleh Front Pepera Papua Barat dalam rangka penutupan PT Freeport Indonesia dan desakan dialog segitiga antara Amerika Serikat, Indonesia dan Papua;
Kedua, untuk mendapatkan imbalan berupa uang bagi mereka yang terlibat dalam mensukseskan skenario mematikan itu;
Ketiga, untuk menaikan pangkat dan jabatan bagi mereka yang merancang skenario dan terlibat dalam peristiwa kelabu itu;
Keempat, untuk mendegradasikan gerakan perjuangan bangsa Papua yang berjuang dengan cara-cara yang bermartabat, agar Papua tetap dalam bingkai NKRI.
Tentang skenario di balik insiden itu, kami sudah bongkar dalam persidangan di Pengadilan Negeri klas IIA Jayapura pada pertengahan 2006.
Ruang demokrasi bagi warga Papua untuk menyampaikan pendapat di muka umum masih dibungkam hingga kini. Di era kepemimpinan presiden Joko Widodo, ruang demokrasi ditutup rapat, bahkan banyak pihak menilai bahwa kepemimpin presiden Jokowi semirip dengan kepemimpinan presiden Soeharto yang memimpin negara Indonesia dengan tangan besi. Bahkan ada pihak yang menyimpulkan bahwa era kepemimpinan Jokowi adalah “Orde Baru Jilid II”.