Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPK panggil Sesditjen PSP Kementan jadi saksi kasus TPPU SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto (H) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK panggil Sesditjen PSP Kementan jadi saksi kasus TPPU SYL
X
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto (H) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama H, Sesditjen PSP Kementan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan lalu, Rabu (7/5), sempat memanggil Staf Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 sekaligus mantan ajudan yang bernama Merdian Tri Hadi. Kamis (8/5), KPK memanggil mantan Sekretaris Badan (Sesban) SDM Kementerian Pertanian bernama Munifah.

Jumat (9/5), KPK memanggil Staf Sekjen Kementan bernama Minarni. Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020—2023.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire