Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pemerintah targetkan bangun PLTSa di 33 lokasi tekan timbulan sampah

Pemerintah menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat dilakukan di 33 lokasi sebagai bagian dari upaya pengurangan timbulan sampah nasional.

Pemerintah targetkan bangun PLTSa di 33 lokasi tekan timbulan sampah
X
Tangkapan layar - Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rab (14/5/2025). ANTARA/Prisca Triferna

Elshinta.com - Pemerintah menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat dilakukan di 33 lokasi sebagai bagian dari upaya pengurangan timbulan sampah nasional.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pemerintah dalam rangka mencapai target pengelolaan sampah, sedang melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah lewat PLTSa.

"Di dalam Perpres 35/2018 yang menjadi rujukan dari Perpres ini, yang awalnya targetnya di 12 kota, saat ini menjadi 33 lokasi," kata Hanif.

Hal itu, lanjutnya, bisa ditambah berdasarkan kajian tim indikator. Menteri LH merujuk kepada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang sebelumnya menargetkan 12 wilayah menjadi lokasi pembangunan PLTSa.

Target pembangunan itu terdiri atas satu provinsi, yaitu DKI Jakarta dan 11 kota, seperti Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Semarang, Makassar dan seterusnya. Dari target 12 kota yang dicanangkan, saat ini baru dua PLTSa yang beroperasi secara penuh, yaitu PLTSa Putri Cempo di Surakarta dan PLTSa Benowo di Surabaya.

Dalam Pepres yang baru, jelasnya, secara garis besar penanganan pengelolaan sampah akan dilakukan penugasannya kepada Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) dan PT PLN, kemudian pemerintah daerah berkewajiban untuk menyiapkan lokasi dari tempat pengelolaan sampah untuk energi listrik dan menyiapkan bahan bakunya.

Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut rencananya dilakukan pemberian subsidi dalam bentuk pembelian tenaga listrik, berbeda dengan aturan sebelumnya yang dilakukan lewat tipping fee atau biaya yang dibayar pemerintah kepada pihak pengolah sampah.

"Bapak Presiden mengharapkan seluruh perizinan penanganan sampah ini bisa selesai di tahun 2025," kata Hanif Faisol Nurofiq.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire