Top
Begin typing your search above and press return to search.

ILRC minta hakim pertimbangkan kekerasan seksual korban dalam putusan

 Organisasi masyarakat sipil The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mendesak majelis hakim mempertimbangkan kekerasan seksual terhadap korban wartawati J serta pemulihan keluarga korban dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jumran dalam kasus pembunuhan J di Banjarbaru.

ILRC minta hakim pertimbangkan kekerasan seksual korban dalam putusan
X
Ilustrasi: Terdakwa Kelasi Satu Jumran (kanan) dimintai keterangan oleh oditurat militer dan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa terkait dengan kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (20/5/2025). ANTARA/HO-Antara Biro Kalsel

Elshinta.com - Organisasi masyarakat sipil The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mendesak majelis hakim mempertimbangkan kekerasan seksual terhadap korban wartawati J serta pemulihan keluarga korban dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Jumran dalam kasus pembunuhan J di Banjarbaru.

"Kami menilai J telah menjadi korban kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan dan pemaksaan perkawinan sebelum pembunuhan atas dirinya. Hal ini menunjukkan lapisan dan keberlanjutan kekerasan yang dialami korban yang berakhir dengan kematian, yang merupakan salah satu indikator femisida. Karenanya terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memulihkan dampak dari kekerasan seksual dan kematian, baik terhadap korban maupun keluarganya," kata Direktur Eksekutif ILRC Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pemberian santunan tidak dapat menggantikan restitusi dan menjadi alasan memperingan hukuman terhadap terdakwa. Selain itu, lanjut dia, pemberian sanksi pidana berupa penjara dan administrasi berupa pemecatan tidak cukup, mengingat korban dan keluarganya memiliki hak atas keadilan, restitusi, kompensasi dan bantuan.

Siti Aminah Tardi mengatakan hal tersebut merujuk pada Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan, yang disebut sebagai Deklarasi Hak Korban.

"Korban tidak hanya terbatas pada individu yang mengalami kejahatan secara langsung, tetapi juga mencakup keluarga dekat. Mereka berhak atas akses ke keadilan dan perlakuan yang adil, restitusi, kompensasi dan bantuan. Oleh karena itu J sebagai korban kekerasan seksual berhak atas restitusi yang dibayarkan kepada keluarga korban, sekaligus keluarga korban berhak untuk hak-hak tersebut," kata mantan Komisioner Komnas Perempuan itu.

Seperti diwartakan, Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memeriksa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap wartawati asal Banjarbaru berinisial J (23).

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire