Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polisi bekuk tiga remaja hendak transaksi motor curian

Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga remaja karena diduga hendak transaksi sepeda motor hasil curian di kawasan Kemayoran.

Polisi bekuk tiga remaja hendak transaksi motor curian
X
Barang bukti berupa motor hasil pencurian di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

Elshinta.com - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tiga remaja karena diduga hendak transaksi sepeda motor hasil curian di kawasan Kemayoran.

"Dibekuk Minggu (25/5) di Kemayoran. Mereka adalah RAS (18), LH (18) dan RA (22)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial RH (27), warga Bekasi, yang kehilangan motornya pada Sabtu (24/5) siang. Pada saat itu kata Susatyo, korban memarkir​​​​motornya dalam kondisi tidak terkunci stang. Saat kembali, motornya sudah tidak ada.

Setelah beberapa waktu kemudian, korban menemukan motornya dijual di media sosial dan langsung berpura-pura menjadi pembeli untuk membuat janji transaksi dengan pelaku di Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Tim kami yang mendapatkan informasi langsung menangkap tiga remaja yang datang menggunakan dua sepeda motor lain. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya adalah pelaku pencurian motor milik korban," ujarnya.

Ketiga tersangka merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran, Jakarta Pusat dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak dikunci dengan baik.

Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik. Setelah berhasil membawa motor, mereka mencoba menjualnya secara daring.

"Kami menyita tiga unit motor dari kasus tersebut. Sepeda motor milik korban sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh seorang rekan pelaku berinisial ETO, yang saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya," ujarnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire