Satpol PP Jaksel tindak PKL langgar aturan di Blok M
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan akan menindak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum (Tramtibum), termasuk di kawasan Taman Literasi Marta Christina Tiahahu, Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru.

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan akan menindak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentraman dan ketertiban umum (Tramtibum), termasuk di kawasan Taman Literasi Marta Christina Tiahahu, Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru.
"Kami akan terus memastikan Jakarta Selatan, khususnya Blok M dengan fasilitas publiknya dapat digunakan sesuai aturan," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti di Jakarta, Rabu.
Nanto mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan sesuai arahan pimpinan terkait pengamanan dan pengawasan Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pengawasan tersebut dikerahkan sebanyak 20 personel gabungan dari semua unsur terkait untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menjaga hak para pejalan kaki dalam menggunakan trotoar.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap PKL yang menggunakan trotoar di kawasan Blok M. Apabila, ada temuan pelanggaran, maka akan dilakukan penegakan sanksi sesuai aturan.
"Mari sama-sama kita ciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua. Jangan sampai yang kita perbuat dapat merugikan lainnya," ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Arga (27) mengapresiasi petugas Satpol PP yang terus berupaya menciptakan situasi kondusif dan nyaman bagi para pengunjung di kawasan Blok M.
"Kawasannya sudah bagus dan rapi. Jadi, jangan sampai orang-orangnya tidak tertib," ucap Arga.