Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satpol PP Karawang segel lokasi galian tanah ilegal di Cikampek

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menyegel dan menghentikan kegiatan galian tanah di wilayah Cikampek karena tidak memiliki izin atau ilegal. 

Satpol PP Karawang segel lokasi galian tanah ilegal di Cikampek
X
Petugas Satpol PP Karawang menyegel dan menghentikan kegiatan galian tanah di Cikampek, karena ilegal. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

Elshinta.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali menyegel dan menghentikan kegiatan galian tanah di wilayah Cikampek karena tidak memiliki izin atau ilegal.

"Penutupan aktivitas galian tanah dilakukan dengan penyegelan dan menutup akses jalan menuju lokasi galian tanah," kata Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat, di Karawang, Jumat.

Ia menyampaikan, penyegelan dan penghentian kegiatan galian tanah di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Karawang dilakukan petugas pada Kamis (17/7). Disebutkan, Dasar hukum penyegelan kegiatan galian tanah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Selain itu juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Ketentuan lainnya ialah Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasatpol PP menyampaikan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai kegiatan galian tanah di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek. Setelah dilakukan peninjauan lokasi dan diteliti lebih lanjut, ternyata kegiatan galian tanah itu tidak memiliki izin. Sehingga Satpol PP Karawang langsung melakukan penertiban, dengan melakukan penyegelan, penghentian aktivitas serta menutup akses jalan.

Sebelumnya, pada Selasa (15/7), Satpol PP Karawang bersama jajaran TNI dan Polri juga menghentikan sementara kegiatan galian tanah ilegal di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat serta Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.

"Penyegelan galian tanah ilegal ini juga menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan lingkungan di Karawang," katanya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire