Gudang terbakar di Bojongmangu Bekasi bukan aktivitas limbah B3
Sebuah gudang yang terbakar di Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (8/8) pukul 01.00 WIB lalu dipastikan bukan berasal dari aktivitas pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
Kondisi gudang pengolahan limbah kayu di Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebelum terbakar pada Jumat (8/8/2025) pukul 01.00 WIB.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.Elshinta.com - Sebuah gudang yang terbakar di Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (8/8) pukul 01.00 WIB lalu dipastikan bukan berasal dari aktivitas pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.
"Saya pastikan bukan gudang limbah B3, itu gudang yang kita manfaatkan untuk mengolah limbah kayu," kata pengusaha pemakai gudang Yayan Susanto (52) di Cikarang, Minggu.
Ia mengatakan aktivitas di gudang tersebut adalah usaha pemanfaatan atau pengolahan limbah kayu untuk dijadikan pupuk organik serta bahan bakar melalui proses laser sebelum berwujud pupuk maupun pellet.
Yayan mengaku musibah kebakaran di area penampungan serbuk itu diakibatkan oleh gesekan paku yang memicu percikan api sehingga mengakibatkan serbuk terbakar. Musibah tersebut juga dapat teratasi dalam waktu singkat hingga tidak menimbulkan kerugian berarti maupun korban jiwa.
"Itu yang memicu kebakaran dan saya pastikan kebakaran itu bukan berasal dari B3 seperti yang diberitakan media tapi karena ada percikan api dari paku. Saya pakai gudang itu untuk usaha pemanfaatan limbah kayu bukan limbah B3," ucap dia.
Sementara kuasa hukum HMF selaku pemilik gudang, Budi Santoso meminta media yang menerbitkan pemberitaan berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut untuk meminta maaf karena menyebut lokasi kejadian adalah gudang limbah B3 milik kliennya.
"Berita itu sangatlah menyesatkan dan saya nyatakan itu hoaks karena gudang tersebut bukan tempat penyimpanan limbah B3 seperti yang telah diberitakan," katanya.
Budi pun mengancam akan menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila para pihak dimaksud tidak memenuhi permintaan kliennya tersebut.
"Pemberitaan ini jelas merugikan klien kami, merugikan secara nama baik dan karena ini tidak benar pemberitaannya sehingga merugikan klien kami. Saya minta untuk pihak yang menerbitkan berita tersebut agar segera meminta maaf kepada klien saya," ujarnya.
Dirinya mengaku gudang tersebut bahkan turut dimanfaatkan untuk proses produksi furnitur khusus kebutuhan sekolah mulai meja, bangku maupun kursi, lemari hingga fasilitas pendidikan lain. Gudang itu digunakan juga untuk pembuatan furnitur sekolah. Produknya dibeli Harrosa untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah di sekitar kawasan industri sebagai bentuk CSR.
"Jadi ada juga aktivitas produksi furnitur untuk sekolah-sekolah yang memang dibangun oleh kami supaya sarana prasarana sekolah tersebut memadai," katanya.




