Aturan merokok saat berkendara digugat ke MK, dinilai multitafsir

Update: 2026-01-08 15:35 GMT

Foto : Tangkapan layar, Youtube Mahkamah Konstitusi

Elshinta Peduli

Kebiasaan merokok saat berkendara dinilai masih sering terjadi di jalan raya dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Minimnya aturan yang secara spesifik melarang praktik tersebut mendorong pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Dosen STAI Raudhatul Akmal, Syah Wardi, mengajukan uji materi Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai belum memberi kepastian hukum soal larangan merokok saat berkendara dalam wawancara di Radio Elshinta, Kamis (8/1/2026).

“Jalan raya itu milik kita bersama, bukan asbak pribadi, sehingga keselamatan dan kenyamanan berkendara harus menjadi prioritas,” kata Syahwardi.

Ia menegaskan, merokok saat berkendara bukan sekadar persoalan kebiasaan, melainkan berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain akibat abu maupun puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Syah Wardi menjelaskan, aturan yang ada saat ini masih multitafsir karena hanya menyinggung kewajiban berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi tanpa menjelaskan batasan aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut membuat penegakan hukum terhadap pengendara yang merokok di jalan raya nyaris tidak pernah dilakukan secara serius.

Elshinta Peduli

“Saya tidak menjustifikasi bahwa merokok itu selalu buruk, tetapi ketika dilakukan saat berkendara dan mengganggu orang lain, di situlah masalahnya,” ujarnya.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional yang lebih tegas demi menciptakan jalan raya yang aman, ramah, dan adil bagi seluruh pengguna.

Syah Wardi menambahkan, gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan publik dan generasi mendatang. Ia menilai keselamatan lalu lintas tidak hanya ditentukan oleh kelalaian pengemudi, tetapi juga oleh sikap abai terhadap hak dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Steffi Anastasia/Mgg

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News