Bobol rumah mantan pacar, remaja di Bekasi ditangkap polisi

Update: 2025-11-23 03:30 GMT

Remaja pencuri rumah mantan pacar diamankan petugas di Mapolsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, Sabtu (22/11/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Polisi meringkus seorang pemuda berinisial A (18) usai nekad membobol rumah mantan pacar I (18) di kediaman orangtua korban, Kampung Garon Tengah, Desa Setiajaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku menggasak handphone bermerek iPhone 12 serta uang tunai sebesar 900 ribu rupiah," kata Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra di Kabupaten Bekasi, Sabtu.

Ia menjelaskan aksi pencurian rumah ini dilaporkan oleh orang tua korban seraya memastikan bahwa pelaku dan anak pelapor sudah saling mengenal sebelumnya.

"Kejadian Jumat lewat dini hari, pukul 03.00 WIB. Pelaku mengenal baik korban saudara I, anak pelapor. Bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran," katanya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat pohon lalu masuk ke lantai dua rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar yang ditiduri I dan mengunci pintu dari dalam.

Pelaku sempat membangunkan korban dan menariknya agar tidak berteriak. Namun, korban berhasil keluar kamar sambil berlari menuju kamar orang tua.

Saat itu, korban melihat pelaku mengambil telepon genggam miliknya dan uang tunai Rp900 ribu, lalu kabur melalui jendela lantai dua. Menyadari hal itu, korban dan orang tua berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkap.

"Setelah mendapat laporan, petugas bersama warga akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti," katanya.

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian di rumah mantan pacar karena sakit hati setelah hubungan mereka kandas.

"Motif pribadi ini memperkuat dugaan kami bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir," katanya.

Pelaku yang kini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi itu juga mengaku beraksi bersama seorang teman yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam jenis Iphone 12 berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp900 ribu serta satu unit obeng yang digunakan saat beraksi.

"Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek

Tags:    

Similar News

Merawat jejak Rinjani-Tambora