BPKH klarifikasi peran BPKH Limited di kasus yang diperiksa KPK

Update: 2025-11-13 06:10 GMT

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. ANTARA/Rio Feisal

Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan peran dari anak usahanya, BPKH Limited, yang saat ini tengah dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi layanan pendukung haji.

“Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” ujar Fadlul saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Fadlul menjelaskan BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.

BPKH Limited bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jamaah haji, melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi.

Menurutnya, seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen.

"Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi keuangan haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," katanya.

Ia menegaskan BPKH tetap fokus pada tugas utamanya, yakni mengoptimalkan nilai manfaat bagi jamaah calon haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.

Sementara perihal dugaan korupsi yang tengah didalami KPK, Fadlul menjelaskan BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jamaah.

Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

“Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” kata dia.

Tags:    

Similar News