Gus Lilur soroti kebijakan SKT yang tekan rokok rakyat

Gus Lilur menilai pembatasan kuota Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan kebijakan cukai rokok justru menekan industri rokok rakyat, buruh linting, dan petani tembakau.

Update: 2026-02-02 21:12 GMT

Elshinta/ ADP

Elshinta Peduli

Founder Owner Rokok Bintang Sembilan HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menilai kebijakan cukai hasil tembakau nasional menyimpan paradoks serius. Di satu sisi, negara mencatat penerimaan cukai rokok yang terus meningkat, namun di sisi lain industri rokok rakyat justru semakin tertekan.

Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau dilaporkan menembus lebih dari Rp226 triliun. Namun menurut Gus Lilur, capaian tersebut tidak bisa dilepaskan dari beban yang harus ditanggung pelaku usaha kecil dan petani tembakau di tingkat akar rumput.

“Kalau negara jujur, harusnya berani bertanya: penerimaan Rp226 triliun itu siapa yang membayar? Jangan-jangan yang dikorbankan justru rakyat kecil yang tak pernah disebut dalam pidato-pidato resmi,” ujar Gus Lilur dalam wawancara dengan media Senin (2/2/2026).

Gus Lilur menjelaskan bahwa secara prosedural, pabrik rokok rakyat telah menjalankan seluruh kewajiban administrasi secara legal, mulai dari pemesanan pita cukai melalui sistem P3C, proses persetujuan di Bea Cukai, pengajuan CK-1, hingga pembayaran dan pengambilan pita cukai.

“Semua resmi. Semua tercatat. Bahkan pabrik rakyat harus berurusan dengan Bea Cukai pusat dan daerah sekaligus. Tidak ada celah gelap di situ,” jelasnya.

Namun ia menilai persoalan utama bukan terletak pada prosedur, melainkan pada kebijakan pembatasan kuota Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Setelah semua proses legal itu dilalui, tiba-tiba kuota SKT dibatasi. Di situ keadilan berhenti,” katanya.

Elshinta Peduli

Menurut Gus Lilur, SKT memiliki peran strategis bagi industri rokok rakyat karena bersifat padat karya dan menyerap banyak tenaga kerja, khususnya buruh linting dan petani tembakau di pedesaan.

“SKT itu jantungnya rokok rakyat. Kalau SKT dibatasi, yang mati bukan cuma pabrik, tapi buruh linting yang digaji harian, petani yang kehilangan pembeli, dan keluarga-keluarga di desa,” tegasnya.

Ia menyebut pembatasan kuota SKT berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja terselubung, di mana buruh tidak diberhentikan secara formal, namun dirumahkan tanpa kepastian kerja. Di sisi lain, serapan tembakau dari petani juga ikut menurun.

Terkait maraknya rokok ilegal, Gus Lilur mengakui adanya praktik pelanggaran seperti penyalahgunaan pita cukai atau SALTEM. Namun ia menilai pendekatan negara keliru karena menyasar seluruh industri rokok rakyat.

“Kalau ada yang melanggar, tangkap pelakunya. Jangan industri rakyatnya yang dibunuh,” katanya.

Menurutnya, pembatasan kuota secara menyeluruh justru menciptakan ketidakadilan dan memperlebar ketimpangan.

“Ini logika kolektif yang tidak adil. Kesalahan segelintir pengusaha dibayar oleh ribuan pabrik kecil yang taat aturan. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran ketimpangan,” ujar Gus Lilur.

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu pertumbuhan rokok ilegal.

“Dari legal ke ilegal. Itu hukum ekonomi,” katanya.

“Negara sering marah pada rokok ilegal, tapi lupa bertanya: kenapa mereka lahir?” ujarnya.

Gus Lilur berpendapat negara justru bisa meningkatkan penerimaan dengan membuka penjualan pita cukai SKT sesuai kebutuhan pasar disertai pengawasan ketat.

“Berapa pun pita yang dipesan pemegang NPPBKC, negara jual saja. Negara dapat cukai. Negara tetap mengawasi. Risiko pelanggaran bisa ditekan tanpa mematikan usaha kecil,” jelasnya.

Ia mengusulkan pemanfaatan teknologi pengawasan, termasuk pemasangan CCTV di pabrik rokok yang terhubung langsung dengan Bea Cukai.

“Kalau takut SALTEM, awasi produksinya. Bukan membatasi kuotanya. Negara punya teknologi, tinggal mau atau tidak,” tegasnya.

Gus Lilur juga menyoroti kebijakan cukai yang dinilai gagal membedakan karakter pabrik rokok rakyat dan pabrik besar.

“Pabrik besar punya modal, mesin, jaringan distribusi, dan daya tahan. Pabrik rakyat hidup dari tenaga kerja manual dan pasar kecil. Disamakan itu bukan adil, tapi menindas,” katanya.

Ia menyambut baik rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka peluang penerbitan pita cukai khusus dengan tarif lebih rendah bagi rokok rakyat.

“Diferensiasi tarif bukan pemanjaan. Ini koreksi atas ketimpangan struktural yang sudah lama dibiarkan,” ujarnya.

Selain itu, Gus Lilur mendorong realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang digagas Komunitas Muda Madura (KAMURA) sebagai upaya penataan industri tembakau secara menyeluruh.

“Madura adalah lumbung tembakau nasional. KEK Tembakau bisa menjadi laboratorium keadilan ekonomi. Negara hadir sebagai arsitek, bukan penonton,” jelasnya.

Ia menegaskan keberhasilan kebijakan cukai tidak semestinya hanya diukur dari besarnya penerimaan negara.

“Ukuran sejatinya adalah apakah petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera atau justru semakin terdesak,” katanya.

Menurut Gus Lilur, selama ruang legal industri rokok rakyat terus dibatasi, rokok ilegal akan tetap berkembang.

“Di sinilah keberanian negara diuji. Keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian itu,” pungkasnya. (Arie Dwi Prasetyo)

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News