Imigrasi Pangkalpinang deportasi dua pesepak bola asing

Update: 2025-11-11 08:30 GMT

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi dua pemain sepak bola berwarga negara asing (WNA) di Pangkalpinang. (ANTARA/HO/Humas Kantor Imigrasi Pangkalpinang

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi dua pemain sepak bola warga negara asing karena terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.

"Dua WNA asal Ghana dan Kamerun ini bermain sepak bola di klub Sporty Tiram FC dalam laga final Bencah Cup 2025 di Toboali Bangka Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi dalam keterangannya di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan kasus WNA melanggar izin tinggal ini berawal dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2025 yang memublikasikan keterlibatan dua pemain asing bermain di klub Sporty Tiram FC pada laga final sepak bola Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan.

WNA atas nama Okutu Emmanuel merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan indeks E28 (investor), sedangkan Djomo Idriss Vanel merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks C22b.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Okutu Emmanuel dan Djomo Idriss Vanel terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas pelanggaran tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Ia menyatakan pelaksanaan deportasi dilakukan pada Minggu (9/11), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.

Okutu Emmanuel dideportasi menuju Ghana dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana). Sementara Djomo Idriss Vanel dideportasi menuju Kamerun dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).

"Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara," katanya.

Ia menegaskan imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Pangkalpinang, baik melalui operasi mandiri maupun sinergi bersama instansi terkait dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing," katanya.

Tags:    

Similar News