Ini penjelasan KPK soal penetapan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka diskresi kuota Haji

Update: 2026-01-09 11:30 GMT

Jubir KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan penetapan tersangka mantan Menteri Agama kasus Kuota Haji Khusus 2024, Jumat (9/1/2026). Foto dan video : Radio Elshinta Rizki Suwito 

Elshinta Peduli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi diskresi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dan merugikan keuangan negara. Selain YCQ, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni IAA yang merupakan Staf Khusus mantan Menteri Agama.

“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Jumat (9/1/2026) seperti dilaporkan reporter Radio Elshinta Rizki Suwito.

Budi Prasetyo menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari adanya perintah pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Tambahan kuota tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk penyelenggaraan haji reguler guna mengurangi panjangnya antrean jemaah.

“Dalam konstruksi perkaranya, diberikan perintah alokasi tambahan kuota sebanyak 20.000 yang seharusnya digunakan untuk menutup panjangnya antrean haji reguler,” kata Budi Prasetyo.

Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan YCQ justru mengambil kebijakan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara merata. Dari total 20.000 kuota tambahan, sebanyak 10.000 diberikan untuk haji reguler dan 10.000 dialokasikan untuk haji khusus.

“Kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama dengan pembagian 50 persen dan 50 persen, sehingga haji reguler mendapatkan 10.000 kuota dan haji khusus juga 10.000 kuota,” jelasnya.

Elshinta Peduli

Menurut KPK, kebijakan diskresi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan.

“Diskresi yang bertentangan dengan undang-undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK menilai mantan Menteri Agama YCQ memiliki peran sentral dalam pengambilan kebijakan diskresi kuota haji. Sementara itu, tersangka IAA selaku staf khusus diduga berperan aktif dalam proses pelaksanaan diskresi tersebut.

“Penyidik mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota haji,” ungkap Budi Prasetyo.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.

“Termasuk juga terkait dugaan aliran uang dari pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo.

Terkait penahanan para tersangka, KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut. “Untuk penahanan, nanti kami akan update secepatnya agar proses penyidikan dapat berjalan efektif,” ujarnya.





Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News