Kejati selidiki dugaan korupsi reklamasi Gili Gede

Update: 2025-11-06 12:10 GMT

Arsip foto-Foto udara pulau kecil diduga hasil reklamasi di kawasan perairan Gili Gede yang berada di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB. ANTARA/HO-NCW.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri potensi korupsi terkait keberadaan reklamasi dalam bentuk pulau kecil yang diduga ilegal di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis, mengatakan pihaknya menelusuri peristiwa pidana yang berkaitan dengan korupsi dari keberadaan reklamasi tersebut atas tindak lanjut laporan masyarakat.

"Kan ada (persoalan) jalan, reklamasi, lahan, ada dermaga juga di situ. Jadi, ya soal itunya kita telusuri," kata Zulkifli Said.

Dalam penanganan laporan yang berjalan di tahap penyelidikan ini, ia mengakui pihakya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari kalangan instansi terkait hingga adanya dugaan pihak swasta sebagai pengelola.

Dari pihak instansi, tercatat ada sejumlah mantan pejabat daerah yang telah memenuhi panggilan jaksa.

Pertama, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Madani Mukarom. Kemudian, Lalu Gita Ariadi dan Mohammad Rum yang pernah menduduki jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Saksi terakhir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim. Dalam keterangan Muslim, jaksa mendapatkan penjelasan lebih mendalam perihal regulasi.

Muslim yang ditemui wartawan usai memberikan keterangan ke hadapan jaksa pada 21 Oktober 2025 mengakui dirinya dimintai keterangan perihal reklamasi berupa timbunan batu dan tanah berbentuk pulau kecil dengan luas sekitar 4 are yang berada di seberang kawasan penginapan milik PT Thamarind Resort di Gili Gede.

"Kaitannya dengan masalah apakah kegiatan di Gili Gede itu masuk kategori reklamasi apa enggak. Itu yang ditanya," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa PT Thamarind Resort memang sudah mengantongi izin lokasi perairan pada tahun 2019.

"Izin lokasi itu masa berlakunya dua tahun. Kalau November 2019 keluar izin lokasinya, berarti November 2021 habis masa berlakunya," ucap dia.

Namun demikian, pada tahun 2020 muncul regulasi yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana hasil peninjauan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, kata dia, izin lokasi perairan yang dikantongi PT Thamarind Resort tersebut sudah berstatus legal.

"Jadi, secara legal izinnya oke. Tidak ada masalah, tinggal dia (PT Thamarind Resort) menyesuaikan dengan aturan turunan dari pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020," ucapnya.

Turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, kata dia, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penata Ruang, PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis risiko, dan PP 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan.

"Nah itu turunan dari itu semua. Akhirnya, kami untuk izin sebenarnya enggak ada masalah," kata dia.

Perihal keberadaan pulau kecil tersebut masuk kategori reklamasi, Muslim memilih untuk tidak berkomentar karena di luar kapasitas sebagai pejabat DKP NTB.

Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort karena merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut.

"Saya tidak berani mengatakan itu reklamasi atau enggak. Yang jelas, dia (PT Thamarind Resort) itu mengajukan izin untuk pembangunan dermaga dan water bungalow. Ya siapa tahu itu (reklamasi) bagian dari dermaga, cuma bentangannya belum ada," ujarnya.

Untuk mendapatkan kepastian atas persoalan tersebut, Muslim memberikan saran kepada jaksa untuk meminta pendapat ahli.

"Ini yang saya minta, mungkin (bisa) didiskusikan dengan ahli. Karena kapasitas saya bukan di situ. Saya murni bicara aturan, karena ini aturan," katanya.

Atas adanya penanganan ini, Muslim secara tegas mendukung dan memberikan apresiasi terhadap pihak kejaksaan.

"Secara prinsip, saya mengapresiasi kejaksaan untuk memproses ini semua. Biar ada kejelasan, dan ada kepastian hukum untuk investasi," ujar dia.

Tags:    

Similar News