Kemen PPPA pantau pendampingan lanjutan santri korban kekerasan Ponpes Malang

Update: 2025-10-23 08:58 GMT

 Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati. Foto : Humas

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan terus memantau proses pendampingan lanjutan terhadap santri korban kekerasan fisik di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan bahwa layanan Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan berkelanjutan.

"Kami mengapresiasi langkah cepat UPTD PPA Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang telah memberikan pendampingan komprehensif, mulai dari layanan psikologis, pemantauan kondisi korban, hingga pendampingan hukum," ujar Ratna di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Ratna menjelaskan, UPTD PPA Kabupaten Malang juga memfasilitasi komunikasi antara korban dan orang tuanya yang bekerja di luar negeri agar pemulihan emosional anak berjalan optimal.

Ratna menyesalkan masih terjadinya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. "Kekerasan di lembaga pendidikan menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan formal dan nonformal. Sebagai Negara Pihak Konvensi Hak Anak, kita wajib memastikan setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, menjadi ruang aman dan ramah anak," tegasnya.

Ia menekankan perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan penerapan standar perlindungan anak di pesantren agar kejadian serupa tidak terulang.

Ratna juga menyoroti faktor kerentanan korban yang berasal dari keluarga dengan kondisi pengasuhan terbatas. "Kasus ini mencerminkan kerentanan anak dari keluarga dengan dinamika kompleks, seperti orang tua yang bekerja di luar negeri dan minim dukungan keluarga inti. Anak-anak seperti ini membutuhkan perhatian ekstra dari lingkungan sekitar, termasuk pondok pesantren," tambahnya.

Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024. Program ini menitikberatkan pada pengasuhan, pemenuhan hak dasar anak, serta menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan mendukung tumbuh kembang santri.

Ratna juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah mengumpulkan alat bukti kuat hingga pelaku kekerasan ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses pemberkasan di kejaksaan. Pelaku diketahui merupakan pengasuh di pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.

Kemen PPPA mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan terhadap anak. "Apabila melihat, mendengar, atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera laporkan melalui layanan SAPA 129 (telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129) agar penanganan cepat dilakukan oleh pihak berwenang," pungkas Ratna.

Tags:    

Similar News